Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pada artikel kali ini saya akan membagikan file yang berisikan Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019.
Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.
Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.
Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja. Namun persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah dalam menjalankan peranannya.
Upaya penjaminan mutu (quality assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program beasiswa ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Gurumaju.com– Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS 2019 Online Resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI.
Berikut ini adalah kutipan dari isi Surat Edaran dengan nomor: 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 point penting, diantaranya:
- Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
- Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
- Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
- Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
- Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
- Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Kemdikbud Tentang Penggunaan RKAS Online yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pada artikel kali ini saya akan membagikan file yang berisikan Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019.
Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.
Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.
Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja. Namun persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah dalam menjalankan peranannya.
Upaya penjaminan mutu (quality assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program beasiswa ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.
Download Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019
Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:SIMPAN FILE
Demikianlah informasi mengenai Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Gurumaju.com – Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah / Madrasah 2019, atau POS Akreditasi 2019. Memasuki Tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019.
![]() |
| POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019 |
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
- Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
- Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
- sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya
Selengkapnya mengenai POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 [Download]
Demikian informasi POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Gurumaju.com - Perubahan Juknis BOS 2019, Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun 2019 Revisi.

Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:
Permendikbud No 18 Tahun 2019 [Download]
Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
![]() |
| Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 |
Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.
Dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 dapat Anda download melaluitautan dibawah ini;
Keppres No 13 Tahun 2019 [Download]
Demikian informasi mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Blogroll
Diberdayakan oleh Blogger.
Widget HTML #1
Labels
- 2
- 2019/2020
- 3
- Administrasi
- Affiliate Marketing
- Agama Islam
- Akreditasi PAUD
- alat kesehatan
- america
- Aneka Trik
- Aplikasi
- apprenticeship
- Arti Kata
- Artikel
- automotive
- avalanche
- avalon
- beam
- Beasiswa Arab Saudi
- Beasiswa Pascasarjana
- belt
- BERITA
- between
- Biologi
- Biosains
- Bisnis Online
- Bitcoin
- Blog
- BLOG-ADSENSE
- Blogging
- BOS
- bose
- brake
- buick
- Business
- cadillac
- calculator
- calender pendidikan
- camry
- capacity
- cavalier
- cement
- century
- chevy
- city
- computer
- Constructions
- Contoh Format Buku Pembinaan Siswa dan Buku Kasus Siswa Terbaru Tahun 2019
- CONTOH SURAT
- corporation
- cost
- CPNS
- CPNS 2019
- crossword
- curb
- Dapodik
- Dapodikdasmen
- deere
- detail
- deville
- diagram
- distribution
- does
- Download RPP
- engineering
- English Game
- equipment
- escalade
- excavator
- Excavators
- exhaust
- FlexClip
- floor
- format
- foundation
- front
- fuse
- game edukasi
- Geografi Fisik
- Geowisata
- Google Docs
- Google Slide
- gutters
- harness
- heater
- home
- HONORER
- hose
- idol
- ijazah
- Info
- Info GTK
- INFO GURU
- Info SMK
- Informasi
- Informasi Dapodik PAUD
- Instagram Business
- install
- ipa
- IPS
- jacksonville
- john
- Juknis
- KALDIK
- KALENDER PENDIDIKAN
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajar Terbaru 2019
- Kampus
- kansas
- KBBI
- KEMENAG
- kesehatan
- King Saud University (KSU)
- komatsu
- KSM
- Kurikulum
- Kurikulum 2013 Revisi 2017
- load
- loader
- loading
- Lowongan Kerja
- Madrasah
- manufactured
- manufacturer
- manufacturing
- Matematika
- mean
- Menyelam
- Modul
- much
- nature
- north
- NUPTK
- odyssey
- OSN 2019
- parking
- parts
- Pendidikan
- Pendis
- Pengumuman
- Perangkat SD
- Perangkat SMP
- Permendikbud
- Piala Dunia
- piston
- PNS
- PPDB
- PPG
- products
- Produk Hukum
- radio
- rakes
- relationship
- RKAS
- root
- RPP
- sale
- Sepak Bola
- Sertifikasi
- Siaga
- silverado
- sk dirjen pendis
- Soal
- south
- space
- specifications
- Speech
- standard
- state
- stereo
- suburban
- Surat Edaran
- Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019
- suspension
- system
- tacoma
- tahoe
- Tekno Guru
- toyota
- Tutorial
- Tutorial Jaringan Komputer
- Ucapan
- Ujian Nasional
- UN SMP
- USBN
- used
- warrior
- waterproofing
- welding
- what
- wiring
- wood
- yamaha


