Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah Tahun 2019 mengalami revisi. Pada Juknis KSM 2019 sebagaimana Surat Dirjen Pendis Nomor 1697 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019, KSM 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2019 untuk tingkat Kabupaten/Kota, 3 Agustus 2019 (Provinsi), dan 9-13 September 2019 (Nasional). Namun waktu pelaksanaan tersebut akan mengalami perubahan.
Perubahan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1715/Dt.I.I/HM-01/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019. Surat tersebut diunggah oleh akun instagram @ksmadrasah_official.
Sebagaimana ayo madrasah lansir dari surat tersebut, perubahan waktu penyelenggaraan menjadi sebagai berikut:
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Hari Senin (10/6) besok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bakal dijatuhi sanksi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H seperti dibawah ini:
Surat tersebut ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Surat itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Dalam surat bertanggl 27 Mei 2019 tersebut, Syafruddin meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN pada Senin 10 Juni 2019. Berikut 4 poin penegasan Syafruddin agar kehadiran ASN dipantau:
Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.
2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.
3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id.
Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Syafruddin.
Untuk download filenya silahkan sobat klik dibawah ini:
Sumber https://www.hanapibani.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah Tahun 2019 mengalami revisi. Pada Juknis KSM 2019 sebagaimana Surat Dirjen Pendis Nomor 1697 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019, KSM 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2019 untuk tingkat Kabupaten/Kota, 3 Agustus 2019 (Provinsi), dan 9-13 September 2019 (Nasional). Namun waktu pelaksanaan tersebut akan mengalami perubahan.
Perubahan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1715/Dt.I.I/HM-01/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019. Surat tersebut diunggah oleh akun instagram @ksmadrasah_official.
Sebagaimana ayo madrasah lansir dari surat tersebut, perubahan waktu penyelenggaraan menjadi sebagai berikut:
- KSM tingkat kabupaten/kota dari tanggal 13 Juli 2019 diubah menjadi 20 Juli 2019
- KSM tingkat Provinsi dari tanggal 3 Agustus 2019 diubah menjadi tanggal 15 Agustus 2019
- KSM tingkat nasional yang semula tanggal 9-13 September berubah menjadi tanggal 16-20 September 2019
Selain itu, surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1715/Dt.I.I/HM-01/06/2019 tersebut juga memuat beberapa hal lain yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal teknis dan jadwal pembelajaran di Madrasah, maka pelaksanaan KSM Tahun 2019 dilakukan perubahan jadwal sebagai berikut :
- KSM tingkat Kabupaten/Kota semula hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019 menjadi hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019.
- KSM tingkat Provinsi, semula hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2019 menjadi hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019.
- KSM tingkat Nasional, semula tanggal 9 s/d 13 September 2019 menjadi 16 s/d 20 September 2019.
- Pendaftaran peserta KSM tingkat Kabupaten/Kota dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2019 sampai 10 Juli 2019 dilakukan secara online, dan dapat di akses melalui alamat URL : https://ksm.kemenag.go.id/
- Mekanisme pendaftaran dan persyaratan termuat dalam alamat website di atas.
- Komite Kabupaten/Kota memiliki tugas memverivikasi kelengkapan persyaratan peserta yang berhak mengikuti kompetisi, melalui sistem website diatas.
- Akun komite Kabupaten/Kota dan komite Provinsi untuk masuk kedalam alamat website di atas akan disampaikan terpisah dari surat ini.
- Agar pelaksanaan KSM Tahun 2019 ini berjalan dengan baik dan sukses, diharapkan saudara agar mengkordinasikan kepada setiap unsur terkait.
Baca Juga:
- Download Soal KSM MI
- Download Soal KSM MTs
- Download Soal KSM MA
- Soal KSM MI Matematika Sains 2013-2017
Dengan adanya revisi pelaksanaan KSM Tahun 2019 ini tentu harus disikapi oleh semua pihak. Baik oleh calon peserta dan guru pembimbing KSM, madrasah, maupun penyelenggara di tingkat kakbupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Hari Senin (10/6) besok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bakal dijatuhi sanksi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H seperti dibawah ini:
Surat tersebut ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Surat itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Dalam surat bertanggl 27 Mei 2019 tersebut, Syafruddin meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN pada Senin 10 Juni 2019. Berikut 4 poin penegasan Syafruddin agar kehadiran ASN dipantau:
Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.
2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.
3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id.
Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Syafruddin.
Untuk download filenya silahkan sobat klik dibawah ini:
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Blogroll
Diberdayakan oleh Blogger.
Widget HTML #1
Labels
- 2
- 2019/2020
- 3
- Administrasi
- Affiliate Marketing
- Agama Islam
- Akreditasi PAUD
- alat kesehatan
- america
- Aneka Trik
- Aplikasi
- apprenticeship
- Arti Kata
- Artikel
- automotive
- avalanche
- avalon
- beam
- Beasiswa Arab Saudi
- Beasiswa Pascasarjana
- belt
- BERITA
- between
- Biologi
- Biosains
- Bisnis Online
- Bitcoin
- Blog
- BLOG-ADSENSE
- Blogging
- BOS
- bose
- brake
- buick
- Business
- cadillac
- calculator
- calender pendidikan
- camry
- capacity
- cavalier
- cement
- century
- chevy
- city
- computer
- Constructions
- Contoh Format Buku Pembinaan Siswa dan Buku Kasus Siswa Terbaru Tahun 2019
- CONTOH SURAT
- corporation
- cost
- CPNS
- CPNS 2019
- crossword
- curb
- Dapodik
- Dapodikdasmen
- deere
- detail
- deville
- diagram
- distribution
- does
- Download RPP
- engineering
- English Game
- equipment
- escalade
- excavator
- Excavators
- exhaust
- FlexClip
- floor
- format
- foundation
- front
- fuse
- game edukasi
- Geografi Fisik
- Geowisata
- Google Docs
- Google Slide
- gutters
- harness
- heater
- home
- HONORER
- hose
- idol
- ijazah
- Info
- Info GTK
- INFO GURU
- Info SMK
- Informasi
- Informasi Dapodik PAUD
- Instagram Business
- install
- ipa
- IPS
- jacksonville
- john
- Juknis
- KALDIK
- KALENDER PENDIDIKAN
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajar Terbaru 2019
- Kampus
- kansas
- KBBI
- KEMENAG
- kesehatan
- King Saud University (KSU)
- komatsu
- KSM
- Kurikulum
- Kurikulum 2013 Revisi 2017
- load
- loader
- loading
- Lowongan Kerja
- Madrasah
- manufactured
- manufacturer
- manufacturing
- Matematika
- mean
- Menyelam
- Modul
- much
- nature
- north
- NUPTK
- odyssey
- OSN 2019
- parking
- parts
- Pendidikan
- Pendis
- Pengumuman
- Perangkat SD
- Perangkat SMP
- Permendikbud
- Piala Dunia
- piston
- PNS
- PPDB
- PPG
- products
- Produk Hukum
- radio
- rakes
- relationship
- RKAS
- root
- RPP
- sale
- Sepak Bola
- Sertifikasi
- Siaga
- silverado
- sk dirjen pendis
- Soal
- south
- space
- specifications
- Speech
- standard
- state
- stereo
- suburban
- Surat Edaran
- Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019
- suspension
- system
- tacoma
- tahoe
- Tekno Guru
- toyota
- Tutorial
- Tutorial Jaringan Komputer
- Ucapan
- Ujian Nasional
- UN SMP
- USBN
- used
- warrior
- waterproofing
- welding
- what
- wiring
- wood
- yamaha



